Sebaliknya, orang hukum membutuhkan pemahaman yang lebih komprehensif soal spesifikasi bidang tertentu dan risiko yang dikandung bidang tersebut.Īhli Hukum Kontrak Hikmahanto Juwana, dalam acara launching dan peresmian Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI), pada Selasa (31/7) lalu, mengutarakan kekhawatirannya soal minimnya pendidikan yang memadai dan terfokus untuk suatu profesi perancangan kontrak. Yang kemudian menjadi persoalan, orang non-hukum seringkali belum mampu memahami dan menyelaraskan pembuatan kontrak dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, seseorang berlatar belakang non-hukum yang sudah lama bergelut dalam suatu bidang bisnis seperti konstruksi atau perbankan dan sebagainya, terkadang justru lebih memahami detail permasalahan dan risiko yang harus ia lindungi dalam bidang bisnis yang ia geluti. Menjadi seorang sarjana hukum ternyata bukanlah garansi kualitas seseorang mampu merancang suatu kontrak secara mendetail dan bebas dari risiko hukum.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |